Salam jumpa!
Komik “Gambar Itu Haram?” dibuat oleh @Bangdzia, diterbitkan oleh Penerbit Salsabila (Pustaka Al-Kautsar Grup) pada tahun 2017. Yang saya baca ini adalah buku cetakan ketiga, Februari 2020, cetakan pertama dan kedua adalah April 2017 dan Juli 2017. Tertera pada kover bahwa komik ini diberi rating R+ (untuk remaja 13 tahun ke atas).
Satu hal yang saya perhatikan di sini adalah judul, di kover luar dan dalam tertulis “Gambar Itu Haram? Serba-Serbi Hukum Tashwir Dalam Islam” sedangkan di Katalog Dalam Terbitan (KDT) hanya ditulis “Gambar Itu Haram?”, saya kurang mengerti bagaimana seharusnya, namun selama ini saya amati buku lain keduanya ditulis sama. Saya memang sering memerhatikan bagian ini ketika membaca sebuah buku, mungkin tidak akan saya hafal dan ingat siapa saja yang terlibat namun saya merasa penting untuk mengetahui kualitas dan proses. Jika Anda punya jawaban sila tulis di kolom komentar.

Saya meminjam komik ini dari teman serumah tinggal tepat setelah ia membeli dan membaca di hari yang sama, saya baca dari sore sampai malam. Saya baru tahu ternyata komik ini adalah karya Tugas Akhir (TA) di perguruan tinggi, dari situ saya yakin bahwa proses pembuatannya lebih intens dan tidak mudah. Pada bagian awal terdapat pengantar komikus dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat layaknya karya ilmiah namun disampaikan dalam format komik, itu sangat bagus. Komik pengantar juga berisi latar belakang yang mendasari tujuan konten komik yang akan dibahas kemudian, diberi judul Sebuah Kegelisahan, itu juga sangat bagus karena memang banyak orang Indonesia yang mayoritas beragama Islam membahas tema ini. Maka komik “Gambar Itu Haram?” seharusnya Anda baca dan menjadi salah satu referensi.

Komikus juga menyampaikan bahwa materi ini pernah disampaikan di Forum Komik Jogja (FKJ) dalam sebuah pertemuan di Lesehan Studio (sekarang sudah tidak ada) di Yogyakarta dan dari sana pulalah ide “dikomikin” muncul. Ilustrasi pertemuan tersebut ditampilkan lengkap dengan siapa saja komikus yang hadir. FKJ (Forum Komik Jogja) adalah komunitas pegiat komik yang tinggal di DI Yogyakarta, berdiri sekitar tahun 2013 dan sering mengadakan kegiatan bersama dan aktif mengikuti acara komik skala nasional. Pertemuan anggota FKJ biasanya berbagi pengalaman, presentasi, rapat untuk ikut acara besar, sekadar kopi darat, sampai membuat komik bersama dalam 24 jam. Mengingat saya pernah tinggal di Jogja (nama panggilan DI Yogyakarta) dan juga bergabung dengan FKJ maka acara demikian sangat familier, bahkan mungkin saya juga hadir dalam pertemuan tersebut, tapi saya tidak terlalu ingat. Pantas saja ketika mengetahui nama asli komikus, yakni Muhammad Zia Ul Haq rasanya tidak asing, namun lagi-lagi saya tidak terlalu ingat.

Sekarang kita masuk ke isi komik, sebenarnya ketika Anda mengetahui ini adalah komik dan judulnya “Gambar Itu Haram?” maka Anda sudah dapat jawaban: tidak, sekali pun hanya melihat kovernya karena jelas-jelas ada gambar (ilustrasi) di sana. Namun justru karena itulah kita sebaiknya membaca isi sampai selesai supaya tidak hanya mengambil kesimpulan saja melainkan mengetahui alasan jawaban tersebut. Baik, dalam komik ini @Bangdzia (komikus) tidak spesifik menyebut atau membahas “gambar” atau “menggambar” secara langsung, tapi memilih kata “tashwir” (bahasa Arab) yang lebih umum, yang saya simpulkan setelah membaca komik ini bermakna “berkarya seni atau berekspresi (dengan menciptakan sesuatu)”, sedang pelakunya disebut mushawwir, dan hasil atau akibatnya disebut shurah.

Tashwir dalam sejarah dijelaskan secara ringkas dan jelas terutama yang berkaitan dengan agama Islam, dengan begitu pembaca dapat mengetahui apa yang terjadi di masa lalu sebelum membahas inti permasalahan, dalam hal ini hukum dalam agama Islam. Sejarah tersebut meliputi: 1) Era sebelum Muhammad, 2) Era Muhammad dan Khulafaurrasyidin, 3) Daulah Bani Umayyah, 4) Daulah Abbasiyah, 5) Kesultanan Utsmani, dan 6) Dakwah Islam di Nusantara. Sedikit informasi dari Wikipedia: Muhammad lahir pada tahun 570; Khulafaurrasyidin adalah kekhalifahan yang berdiri setelah wafatnya Muhammad pada tahun 632; Dinasti Umayyah tahun 661-750; Kekhalifakan Abbasiyah tahun 750-1517; Kesultanan Utsmani (Negara Agung Utsmaniyah/Kekaisaran Ottoman/Turki awal) tahun 1299-1922; Walisongo (Islam di Nusantara) abad ke-15. Dalam enam era tersebut disampaikan bagaimana keberadaan tashwir dan perannya.
Saya tertarik ketika @Bangdzia menyinggung wayang kulit dan penyebaran agama Islam di Indonesia (Nusantara) karena juga menyangkut budaya Jawa. Memang saya juga sudah mengetahui bahwa salah satu Walisongo, Sunan Kalijaga, menggunakan wayang kulit untuk berdakwah (propaganda/menyiarkan ajaran agama). Hal itu bukan berarti Sunan Kalijaga adalah penemu Wayang Kulit secara keseluruhan, melainkan wayang kulit yang diketahui umum saat ini. Sebenarnya dalam komik ini juga sudah dijelaskan bahwa Sunan Kalijaga memodifikasi Wayang Beber untuk menegaskan ajaran agama Islam menjadi Wayang Kulit yang sering ditunjukkan sampai sekarang, sebaiknya pembaca juga mengetahui ini supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan menganggap Islam Nusantara mengklaim wayang kulit dari peninggalan Hindu-Budha. Melansir dari ilmuseni.com, wayang diperkirakan sudah ada sejak masuknya ajaran Hindu-Budha ke Asia Tenggara karena memiliki cerita dan tokoh Ramayana dan Mahabarata, kemudian Sunan Kalijaga mengubah cerita (lakon) dan makna fisik wayang menjadi “keislaman”. Beliau juga menciptakan karakter Punakawan yang tidak pernah ada sebelumnya dengan nama tokoh yang menyerap dari bahasa Arab: Semar (simaar), Petruk (fat-ruuk), Gareng (qariin), Bagong (baghaa). Sejarah wayang yang telah diketahui adalah sebagai berikut:
- Wayang Purwa (wayang kulit tertua) dimiliki Sri Jayabaya (Raja Kediri) tahun 939
- Raden Panji di Jenggala mengembangkan wayang purwa pada tahun 1223
- Raden Jaka Sasuruh menciptakan wayang dari kertas pada tahun 1283, kemudian disebut Wayang Beber
- Sunan Kalijaga memodifikasi wayang kulit pada sekitar tahun 1500

Selain penjelasan dalam format komik, ada pula catatan tambahan yang diletakkan di akhir setiap chapter (bab). Catatan tambahan ini menerangkan lebih lengkap dengan kalimat penjelasan dibandingkan dalam bentuk komik yang berupa percakapan tokoh. Membaca buku komik “Menggambar Itu Haram?” mengingatkan saya pada buku “Membuat Komik” karya Scott McCloud, format penyampaian sangat mirip, yakni memakai penjelasan tokoh dengan latar berpindah-pindah, beberapa kesempatan tokoh membaur dengan ilustrasi bahasan, dan ada catatan tambahan di akhir bab. Mungkin @Bangdzia memang terinspirasi Scott McCloud dengan karyanya. Catatan tambahan ini cukup membantu dan isinya tercantum di daftar isi, mungkin dengan begitu pembaca bisa menelusuri konten dengan mudah, misal: melihat daftar isi kemudian memilih satu judul yang mengarah ke catatan tambahan lalu di dalam catatan tambahan itu juga ditera halaman berapa catatan itu merujuk pada komik. Jadi cukup bagus dan memudahkan pencarian ketika Anda ingin melihat lagi suatu hari setelah membaca.

Komik ini memiliki ilustrasi/gambar yang sederhana namun cukup detail dan lengkap sehingga dapat mendukung penyampaian materi dengan baik. Gambar (termasuk tooning) tidak terlalu berat atau ringan, jadi rasanya pas dan nyaman dibaca. Saya pikir dalam proses pembuatan komik melewati banyak pemeriksaan terutama dosen pembimbing dengan serius terkait sumber dan referensi karena ini adalah karya tugas akhir di perguruan tinggi, setelah itu ada editor dari penerbit yang pastinya akan memeriksa lagi, mungkin bisa saya sebut sebagai penyaringan ganda, teman saya terinspirasi dan ingin membuat komik lagi setelah membaca buku ini.

Ada satu lagi yang membedakan komik ini dengan lainnya, yakni adanya daftar pustaka dan laman di halaman belakang buku. Sekali lagi, dan ini sangat jelas, karena komik dibuat ilmiah di perguruan tinggi (universitas) maka daftar pustaka harus dicantumkan untuk menelusuri sumber informasi yang disampaikan. Dalam komik “Gambar Itu Haram?” daftar tersebut berisi sumber dari buku-buku, laman, audio, dan video.
Sejak awal @Bangdzia sudah menyampaikan bahwa ini adalah tema yang sensitif untuk beberapa kalangan, semoga dengan ini kita bisa menyikapi sesuatu dengan bijaksana, tidak memaksakan keyakinan pribadi atau komunitas kepada yang lain, supaya bisa saling bisa mengerti adanya perbedaan. Karena terkait agama dan kepercayaan maka ketika kita tidak setuju (tidak sejalan dengan keyakinan/hukum itu), ya cukup dengan tidak melakukannya, bukan berarti orang lain harus seperti kita. Menurut saya keyakinan dan hukum agama hanya berlaku pada seseorang dan komunitas agamanya, orang lain tidak harus melakukan itu melainkan hanya menghormati saja.
Baiklah, sampai jumpa di lain pos. Semoga hidup Anda menyenangkan, jangan terpaksa.
